Bawaslu Nias Ikuti Diseminasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tipikor
|
Gido - Bawaslu Nias mengikuti kegiatan Diseminasi Produk Hukum bertema “Diseminasi Juknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini diikuti secara daring sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu mengenai mekanisme pendampingan hukum dalam menghadapi proses hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias diikuti oleh Ketua dan Anggota bersama Koordinator Sekretariat serta staf hukum Bawaslu Kabupaten Nias.
Sementara itu, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Helly Herlinda, S.E., M.S.M, dilanjutkan dengan arahan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Payung Harahap, SE., MM, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan keseragaman pelaksanaan tugas dalam menghadapi persoalan hukum. Penguatan kapasitas di bidang hukum dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi utama disampaikan oleh Tim Bawaslu RI, Andi Syahbudin, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menguraikan landasan hukum, ruang lingkup layanan advokasi, mekanisme permohonan pendampingan, pembagian peran, hingga prosedur pelaporan dan evaluasi pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu.
Pembahasan merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui materi tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika terdapat pimpinan atau pegawai Bawaslu yang menerima panggilan dari aparat penegak hukum. Langkah tersebut meliputi pencatatan dan pemeriksaan dokumen panggilan, koordinasi dengan pimpinan dan unit hukum, identifikasi kebutuhan pendampingan, proses permohonan dan penugasan, persiapan dokumen, pelaksanaan pendampingan, hingga penyusunan laporan dan tindak lanjut.
Selain aspek prosedural, diseminasi ini juga menekankan prinsip-prinsip dasar pendampingan hukum, yakni profesionalitas, akuntabilitas, independensi, proporsionalitas, kerja sama, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum atau membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban, melainkan memastikan hak dan kewajiban pihak yang menghadapi proses hukum terlindungi sesuai ketentuan.
Materi juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran Pemilu dan Pemilihan. Tertib administrasi, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta kesesuaian penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas kelembagaan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Nias dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran, khususnya pada bidang hukum, dalam memahami dan menerapkan petunjuk teknis pendampingan proses hukum secara tepat. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur menjadi modal penting agar penanganan persoalan hukum di lingkungan Bawaslu berlangsung tertib, profesional, dan sesuai kewenangan.
Melalui penguatan pemahaman hukum ini, Bawaslu Kabupaten Nias berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola kelembagaan yang akuntabel, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
RSL - Humas Bawaslu Nias