Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Koordinasi
|
Gido, Bawaslu Nias - Menjelang pelaksanaan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melakukan koordinasi ke kantor Bawaslu Kabupaten Nias pada Selasa (22/9/2026). Langkah ini diambil untuk memantapkan sinkronisasi data serta memperkuat kerja sama antar penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Fransiskus Lafau beserta jajaran staf sekretariat. Kedatangan rombongan KPU disambut hangat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd dan Syawalman Karim Waruwu, bersama jajarannya.
Anggota KPU Kabupaten Nias, Fransiskus Lafau, menegaskan bahwa agenda silaturahmi dan koordinasi pra pleno ini merupakan rutinitas penting bagi kedua lembaga. Menurutnya, komunikasi intensif antar penyelenggara pemilu harus terus dirawat secara berkala demi menjaga keterbukaan, kesepahaman, dan kelancaran setiap tahapan.
Dalam kesempatan yang sama, Fransiskus Lafau, menjelaskan bahwa koordinasi pra pleno sangat krusial mengingat rapat pleno PDPB Triwulan III dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026. Ia berterimakasih atas saran Bawaslu Kabupaten Nias sebelumnya terkait data 276 data meninggal yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias dan telah ditindaklanjuti dengan rincian sebanyak 200 data terdapat pada data turun semester 2, sebanyak 45 data berdasarkan hasil verifikasi dukcapil dan dinyatakan telah meninggal dunia, serta 31 data telah di tindaklanjuti pada Triwulan II. Lebih lanjut, meminta untuk menyampaikan saran perbaikan paling lambat 28 September 2026, agar setiap temuan lapangan dapat segera dieksekusi dan di input ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Merespons ajakan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan lapangan terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang telah dilakukan KPU Kabupaten Nias. Ia menyoroti perlunya verifikasi lebih rinci bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), khususnya terhadap temuan indikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Lebih lanjut, menekankan pentingnya peningkatan kualitas validasi pada pelaksanaan Coktas berikutnya. Ia menyarankan agar verifikasi status pemilih yang telah berpindah domisili dikonfirmasi secara resmi melalui perangkat desa setempat, sehingga tidak hanya bersandar pada keterangan atau kesaksian tetangga sekitar.
Sebelum berakhirnya pertemuan Syawalman mengingatkan agar KPU Kabupaten Nias melaksanakan pengunggahan Keputusan KPU Nias tentang hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten Nias ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Nias sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Melalui koordinasi awal ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias berkomitmen untuk terus mengawal kecermatan data pemilih secara kolaboratif. Sinergi yang kuat sebelum penetapan rapat pleno diharapkan dapat menghasilkan data pemilih berkelanjutan yang makin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
RSL_Humas Bawaslu Nias