PERKUAT PENGAWASAN PDPB BAWASLU NIAS LAKUKAN UJI PETIK
|
Nias – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias kembali mengintensifkan pengawasan lapangan melalui Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kabupaten Nias, pada Kamis (24/9/2026). Langkah strategis ini ditempuh dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis PDPB Tahun 2026 guna menjamin keakuratan dan integritas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pelaksanaan Uji Petik ini dilaksanakan langsung oleh Pimpinan beserta jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Nias. Perlu diketahui bahwa Uji Petik yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah diumumkan oleh KPU. Pelaksanaannya menggunakan prinsip audit terhadap sampel sebagai bentuk pengujian kondisi data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, terang Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd.
Lanjutnya, “kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status sebagai pemilih”.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Syawalman Karim Waruwu, menyampaikan bahwa Uji Petik PDPB yang dilaksanakan dengan menggunakan metode tes dua arah, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).
“Adapun yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias dengan metode People to List dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah warga, kemudian mencocokkan data mereka dengan data yang terdapat dalam DPB sebanyak 12 sampel responden. Sementara itu, metode List to People yang dilakukan dengan memilih sejumlah nama dari DPB, kemudian mendatangi orang yang bersangkutan untuk melakukan wawancara dan mencocokkan datanya dengan kondisi faktual di lapangan sebanyak 8 sampel responden”, jelas Anggota Bawaslu Nias, Syawalman.
Lebih Lanjut Elfrida Lombu, S.E., Anggota Bawaslu Nias menerangkan, “bahwa dalam menentukan lokasi Uji Petik ini, Bawaslu Kabupaten Nias terlebih dahulu mendata lima desa yang diduga memiliki potensi masalah data pemilih paling banyak. Dari lima desa tersebut kemudian dilakukan pembahasan untuk menentukan satu desa sebagai lokasi sampel Uji Petik. Sehingga pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan ditentukan di wilayah Dusun I dan III Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias.”
Hasil Uji Petik diharapkan dapat memberikan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan menuju Pemilu 2029.
Dengan pelaksanaan Uji Petik secara terukur dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, pengawasan PDPB diharapkan dapat semakin mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, terkini, dan lengkap sebagai salah satu bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
RSL _ Humas Bawaslu Nias