Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Nias - Memasuki tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Nias dan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan melakukan pengawasan verifikasi faktual dimasing-masing kecamatan, Minggu (27/11/2022).

Sesuai jadwal yang diberikan KPU Kabupaten Nias, tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2022 hingga 7 Desember 2022 selama 12 (dua belas) hari.

Kegiatan pengawasan verifikasi faktual perbaikan pada hari Minggu, (27/11/2022) di Kecamatan Hiliduho dilaksanakan di Desa Fadoro Lauru dan Desa Ombolata Salo’o untuk keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan jumlah yang di verifikasi faktual sebanyak 14 (empat belas) orang dengan pembuktian faktual memenuhi syarat.

Sebagai informasi, pengawasan tahapan verifikasi faktual perbaikan ini dilakukan kepada 681 orang keanggotaan partai politik yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Nias yang terdiri dari 5 partai politik, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaannya. 

Humas Bawaslu Nias

Tag
Berita