Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nias Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa saat mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Evaluasi Pembentukan Pengawas Ad Hoc di Jakarta,  18-20 April 2024.

Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa saat mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Evaluasi Pembentukan Pengawas Ad Hoc di Jakarta,  18-20 April 2024.

Bawaslu Nias, Gido - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias saat ini tengah melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Jln. Pelud Binaka Km. 21,8 Desa Soewe Kecamatan Gido, Sabtu (27/04/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia itu dibuka Adirman Mendrofa, Ketua Bawaslu Nias didampingi Elfrida Lombu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Adirman menjelaskan, rekruitmen ulang calon existing pesertanya mereka yang pernah bertugas menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah usai dilaksanakan 14 Februari 2024 yang lalu.

“Dari jumlah keseluruhan Panwaslu Kecamatan sebanyak 30 orang se-Kabupaten Nias, 25 telah melakukan pendaftaran. Dari hasil verifikasi, 25 orang lulus verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Dari total Panwaslu Kecamatan 30 orang itu ada 5 yang tidak mendaftarkan diri, sedangkan yang 25 orang mengikuti tahapan selanjutnya yakni pengisian fortopolio dan penilaian atasan langsung,” urainya.

Ketua Bawaslu Nias monitoring Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

Dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 bulan November mendatang ujarnya, Bawaslu Nias melakukan tahapan rekruitmen ulang calon existing sebelum dilakukan penetapan calon terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan mengacu Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 Tanggal 18 April 2024 untuk melakukan rekruitmen ulang terhadap Panwaslu Kecamatan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kordiv P3S Bawaslu Nias monitoring Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

“Tahapan yang diikuti oleh para Ketua dan Anggota Panwaslu Existing ini merupakan arahan sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Saya berharap semua yang mengikuti tahapan ini dapat menjalani seluruh rangkaian tahapan lulus kembali,” kata Adirman

Namun sambungnya, apabila nantinya hasil dari tahapan yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing peserta jangan berkecil hati, dan tetap optimis dalam menjalani kehidupan serta mengambil hikmah dari pengalaman sebelumnya.

Korsek Bawaslu Nias monitoring Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

“Dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti rekruitmen ulang jalur Existing ini nantinya Bawaslu Nias juga akan melakukan rekruitmen calon anggota Panwascam Pendaftar baru untuk memenuhi jumlah kuota yang masih kosong guna memenuhi kebutuhan anggota Panwascam yang berjumlah 3 orang per kecamatan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias,” pungkasnya.

Penulis : Like Mendrofa

Foto : Evan Zega