Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nias Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Nias, BawasluNias - Terkait pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias melaksanakan koordinasi dan sosialisasi secara langsung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, Selasa (7/1/2020).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias sedang koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias (Bapak Arosokhi Waruwu, S.H., M.H.,) di ruang kerjanya di Kantor Bupati Nias.

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias, Bapak Arosokhi Waruwu, S.H., M.H., di ruang kerjanya di Kantor Bupati Nias, Jl. Pelud Binaka Km. 9 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias untuk tidak melaksanakan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon Pemilihan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Bupati Nias dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan Bawaslu Nias dalam rangka koordinasi terkait tahapan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020. Selanjutnya, Wakil Bupati Nias sangat mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Bawaslu guna pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020.

Tag
Berita