Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nias Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Di 5 Kecamatan Ini

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, tanggal 9 September 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Nias membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan yang belum memenuhi sesuai ketentuan, yaitu :

  1. Kecamatan Gido;
  2. Kecamatan Idanogawo;
  3. Kecamatan Ma’u;
  4. Kecamatan Somolo-molo;
  5. Kecamatan Ulugawo.

Cek Pengumuman dan Format Lamarannya di bawah ini.

PENGUMUMAN PERPANJANGANDownload 1_SURAT LAMARANDownload 2_DAFTAR RIWAYAT HIDUPDownload 3_ SURAT IZIN ATASAN LANGSUNGDownload 4_SURAT PERNYATAANDownload
Tag
Pengumuman