Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menghadiri Sosialisasi Alur dan Proses Jalur Perseorangan Pilkada Nias Tahun 2020

NIAS, BAWASLUNIAS - Pada Jumat, 17 Januari 2020 Bawaslu Kabupaten Nias yang diwakili oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias menghadiri undangan Sosialisasi alur dan proses jalur perseorangan pilkada nias tahun 2020 yang diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Nias.

Undangan tersebut juga dihadiri oleh kandidat Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Operator dan Liaison Officer (LO). Kandidat tersebut terdiri atas 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang terdiri dari pasangan Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua (FAERI), Faigiasa Bawamenewi dan Damai Jaya Mendrofa (FA’ADAMAI), serta Enano Dohare dan Yulius Lase (ENONI). Namun, beberapa dari kandidat yang tidak hadir hanya diwakili oleh Operator dan LO.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Nias, Firman Mendrofa, S.E, yang dalam sambutannya menyebutkan bahwa “Tujuan diadakannya sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman bersama kepada seluruh kandidat terkait alur dan proses jalur perseorangan pada Pilkada Tahun 2020”. Rangkaian acara diisi dengan materi oleh Iman Murni Telaumbanua, S.Th., M.M, Anggota KPU Kab. Nias, mengenai Peraturan serta Syarat Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017, PKPU No. 15 Tahun 2017 serta PKPU No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Materi yang kedua mengenai Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (SILON) yang disampaikan oleh Teoli Telaumbanua. Materi ini dikhususkan kepada Operator masing-masing kandidat yang hadir. KPU Kab. Nias telah memberikan ussername serta password kepada masing-masing operator sehingga SILON dapat diakses untuk memasukan data pendukung bakal pasangan calon tersebut. Pada kesempatan yang sama, materi mengenai jenis pelanggaran tindak pidana terkait tahapan pencalonan jalur perseorangan disampaikan oleh Elisati Zandroto, S.T., M.M Sosialisasi sangat interaktif dikarenakan diskusi yang diisi dengan beberapa pertanyaan oleh peserta yang hadir.

Jalur perseorangan pada Pilkada Tahun 2020 yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Melalui sosialisasi ini Bawaslu Kab. Nias beserta jajaran siap untuk mengawasi setiap tahapan kegiatan dalam rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nias baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai atau gabungan partai politik.

Tag
Berita