Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan 2024

Syawalman Karim Waruwu saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Sabtu (10/08)

Nias, Bawaslu Nias - Bawaslu Kabupaten Nias melakukan pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, di Aula Serbaguna Kecamatan Gido, Sabtu (10/8/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan kepada KPU agar menindaklanjuti semua saran perbaikan dari Pengawas Pemilu selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan rapat pleno rekapitulasi DPHP berjenjang mulai tingkat kelurahan / desa hingga kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Nias dan jajaran mengeluarkan telah menyampaikan beberapa saran perbaikan  pada hasil pencocokan dan penelitian(Coklit) data pemilih.

"Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kami berfokus pada proses dan hasil. Memastikan prosesnya berjalan sesuai tata-cara, mekanisme dan prosedur serta hasil yang akurat," ujar Anggota Bawaslu Nias, Syawalman Karim Waruwu.

"Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksi. Terhadap permasalahan yang didapati di lapangan itu dikonfirmasi oleh Pengawas Pemilu pada setiap pleno baik di PPS dan PPK. Dan itu perlu respon tindaklanjut dari penyelenggara KPU dan jajaran," terangnya.

Penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Kabupaten Nias

"Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” pungkas Syawalman.

Humas Bawaslu Nias