Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Instruksikan Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyakarat dan Hubungan Masyarakat, Syawalman Karim Waruwu

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyakarat dan Hubungan Masyarakat, Syawalman Karim Waruwu

Bawaslu Nias, Nias - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias menginstruksikan jajaran Pengawas Pemilu ikut mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih di Kabupaten Nias.

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pengawasan ini penting dilakukan untuk mencegah pelanggaran demi mewujudkan Pemilihan di Kabupaten Nias yang bersih, jujur dan berintegritas.

"Bawaslu Kabupaten Nias telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk turun ke lapangan mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara melekat yang sekarang ini dilakukan oleh Pantarlih di wilayah Kabupaten Nias," kata Syawalman dikutip, Senin (08/07/2024).

Lebih lanjut Syawalman juga menyampaikan, bahwa Bawaslu juga meminta kepada KPU Nias ikut mengawal dan memastikan para petugas Pantarlih di Kabupaten Nias bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Koordinasi itu tentu terus kita lakukan untuk bersama-sama mewujudkan Pemilihan di Kabupaten Nias yang jujur dan berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Nias saat ini tengah melaksanakan proses tahapan pemilihan dengan melakukan  Coklit data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih untuk mencocokkan data hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir, sekaligus memastikan fakta terhadap keberadaan warga sebagai calon pemilih pada Pemilihan Serentak yang berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Pendataan atau Coklit oleh petugas Pantarlih ini sangat penting dilaksanakan, sebagai dasar bagi KPU untuk menentukan jumlah DPT, logistik dan jumlah TPS dan lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

Sebagai informasi, tahapan Coklit Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.

 

Humas Bawaslu Nias