Lompat ke isi utama

Berita

Delapan Indikator Bawaslu Nias Susun IKP Tahun 2024

Balige, BAWASLU NIAS - Rapat Evaluasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Balige, Selasa (29/11/2022), sebagai upaya pemetaan komprehensif terhadap potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Bawaslu Nias turut mengambil bagian dalam penyusunan IKP dengan data yang bersumber dari penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. Warling Telaumbanua sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menerangkan IKP merupakan suatu langkah pencegahan yang antisipatif untuk potensi kerawanan konflik pada pemilu serentak 2024.

Dari 61 (enam puluh satu) indikator yang telah di petakan oleh Bawaslu RI, terdapat (8) delapan indikator data yang disajikan oleh Bawaslu Nias, diantaranya: a) adanya intimidasi terhadap penyelenggara dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan 2020; b) adanya rekomendasi Bawaslu Nias terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi suara pada pemilu 2019; c) adanya rekomendasi terhadap Pemilih tidak terdaftar dalam DPT pada pemilu 2019; d) adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada pemilu 2019; e) adanya pemungutan suara ulang pada pemilu 2019; f) adanya komplain dari saksi saat penghitungan suara pada pemilu 2019; g) adanya gugatan atas hasil pemilu 2019 dan pemilihan 2020; dan, h) adanya keberatan atau sengketa proses pada pemilu 2019 dan pemilihan 2020.

Untuk diketahui, Kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 29-30 November 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba.

Humas Bawaslu Nias

Tag
Berita