Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Peningkatan SDM Jajaran Pengawas Pemilu, Adirman: Tak Perlu Diragukan

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (28/08/2024).

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (28/08/2024).

Bawaslu Nias, Gido - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, terus tingkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu di Kabupaten Nias.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo dalam rapat koordinasi peningkatan SDM Panwaslu Kecamatan di gedung serbaguna Kecamatan Gido, tepatnya di Jalan Pancasila Desa Hiliweto, Rabu (28/8/2024).

Augusman melaporkan, rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk mengasah Panwaslu Kecamatan agar lebih meningkatkan kemampuan dan kapasitas dalam melaksanakan tugas.

"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan, sehingga menghasilkan Pilkada yang berkualitas," ucap Augusman.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Syawalman Karim Waruwu selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa kualitas SDM Panwaslu sangat mempengaruhi pengawasan tahapan Pilkada.

"Kenapa ini harus terus ditingkatkan karena kualitas SDM ini menjadi kunci dari pengawasan atas tahapan yang dilaksanakan kedepan," tuturnya.

"Kalau teman-teman Panwaslu Kecamatan yang hadir pada saat ini saya yakin sudah sangat baik, hanya saja perlu dipoles-poles sedikit," tambah Syawalman.

Meski kendati demikian, Syawalman menilai Pilkada 2024 ini sangat krusial dari Pemilu sebelumnya, ia pun mengingatkan Panwaslu untuk tetap menjaga fokus mengawasi.

"Materi kita pada hari ini jangan diabaikan, ini akan menambah wawasan kita dan meningkatkan kapasitas kita dalam pelaksanaan Pilkada 2024," tutur Syawalman.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa mengajak seluruh jajarannya untuk lebih aktif lagi. Ia juga meyakini kapasitas SDM Panwaslu Kecamatan yang ada saat ini tak perlu diragukan.

Adirman mengingatkan, dalam hal pengawasan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Nias, pihaknya mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan, kita pedomani tahapan itu," ujarnya.

"Jadi, dengan perubahan ini kita bisa petakan kerawanannya, jangan sampai ada yang terlewatkan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan arahan.

Adapun narasumber dalam rapat koordinasi ini, yakni Miartiko Gea, S.H selaku pegiat Pemilu dan Dr. (cand.) Fatolosa Hulu, S.E., M.M selaku akademisi.

Humas Bawaslu Nias