Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pencalonan, Adirman Sampaikan Pentingnya Kesamaan Persepsi Antara Stakeholder

Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa

Nias, Bawaslu Nias - Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa menjelaskan peran Bawaslu Kabupaten Nias berkaitan dengan tahapan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan antara peserta dengan penyelenggara pemilu, antar peserta pemilu, atau antara peserta dan pemilih. 

“Pada bulan Agustus ini, masa pencalonan akan mulai dan terdapat syarat-syarat calon yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, terutama pasal 14 dan 15,” kata Adirman Mendrofa saat menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Jumat (19/07).

Ia juga menambahkan bahwa terdapat keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon, yakni 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Adirman menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam menerjemahkan norma hukum antara KPU dan Bawaslu serta partai politik. “Pencalonan ini rentan terhadap penyelesaian sengketa, terutama ketika peserta pemilu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon. Setelah pencalonan, KPU akan menetapkan calon pada bulan September,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Nias, menekankan pentingnya koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi yang digunakan dalam Pilkada 2024, terutama PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. 

“Sebagai penyelenggara teknis, bersama dengan stakeholders, forkompida, dan partai politik harus memiliki persepsi yang sama dalam memahami syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Adirman.

Ia juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan mencakup surat keputusan partai politik dari pengurus pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, syarat calon harus dipenuhi termasuk pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, atau DPRD saat mencalonkan diri.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Humas Bawaslu Nias