Lompat ke isi utama

Berita

MELALUI KEGIATAN P2P TAHUN 2026 BAWASLU NIAS PERKUAT KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF

Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat

Foto bersama Peserta, Narasumber, Fasilitator dan Panitia Pelatihan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias pada Selasa, 24/06/2026.

Gido - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan. 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Nias mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak”, Senin (24/6) ini menjadi wadah untuk melakukan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kader pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam laporan Ketua Panitia melalui daring, Helly Herlinda, S.E., M.S.M menyampaikan Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.

Para peserta dibekali pemahaman mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu; teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu; teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif; teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas; dan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital, tutur Anggota Bawaslu Nias, Syawalman Karim Waruwu.

Kegiatan ini diikuti oleh 29 orang peserta P2P Tahun 2026 Kabupaten Nias. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd; Anggota Bawaslu Nias, Syawalman Karim Waruwu, Anggota Bawaslu Nias, Elfrida Lombu, S.E., serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Nias.

Kader pengawas partisipatif yang telah dibekali pada hari ini diharapkan mampu memahami aturan, konstitusi, dan prinsip organisasi, memiliki kesadaran kritis, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sebagai pengawas partisipatif harus berfungsi dan bergerak secara nyata," kata Elfrida Lombu, S.E.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd menekankan ilmu dan pengalaman yang diperoleh, harus bermanfaat bagi masyarakat, dan kader pengawas partisipatif diharapkan hadir di tengah masyarakat serta mampu memberikan kontribusi nyata.

Ia berharap melalui pendidikan ini para peserta mampu berperan aktif dan nyata menjadi penggerak pengawasan pemilu di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, proses pembelajaran dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari rekrutmen peserta, pembelajaran mandiri audio visual melalui web, dan pembelajaran modul melalui web.

Selain itu, peserta melakukan pengisian catatan kritis, pre test, diskusi pendalaman materi, penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), serta post test.

RSL_Humas Bawaslu Nias