Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Disabilitas

Bawaslu Nias - Dalam upaya penguatan pemahaman kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias gelar kegiatan sosialisasi kepada penyandang Disabilitas di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Jl. Pelud Binaka Km. 21,8 Desa Soewe Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, Kamis (17/11/2022).

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias yang juga sebagai Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Lembaga dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah bersedia menghadiri kegiatan sosialisasi ini.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada seluruh peserta, betapa pentingnya penggunaan hak pilih dalam mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang. Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sampai selesai.” Ujarnya

Kegiatan Sosialisasi dalam upaya Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (17/11/2022).

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Nias, Iman Murni Telaumbanua, menyampaikan bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki hak suara yang sama tanpa terkecuali. Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa setiap kali pelaksanaan pemilihan maka partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya sangat minim sekali. Ia menambahkan, bahwa kelemahan fisik jangan dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilih. Apabila ada kendala, maka dapat disampaikan melalui petugas pemilihan di lapangan untuk disampaikan ke KPU ataupun Bawaslu.

Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk memberikan hak suara, jangan pernah terpengaruh oleh orang lain, apalagi dengan iming-iming seperti politik uang. Memilihlah sesuai dengan hati Nurani untuk mendapatkan pemimpin yang diharapkan kedepan. Larangan-larangan dalam memberikan hak pilih di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga turut disampaikan, seperti tidak diperkenankan membawa alat komunikasi di dalam bilik suara, mencoblos kertas suara dengan alat yang disediakan tidak dengan rokok, merobek atau lainnya serta tidak boleh ditemani di dalam bilik ataupun diwakili dalam melakukan pencoblosan surat suara.

Humas Bawaslu Nias

Tag
Berita