Bawaslu
Kabupaten Nias gelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi
Kepala Desa se-Kabupaten Nias dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Rabu (23/11/2022).
Bawaslu Nias - Dalam upaya penguatan pemahaman kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias gelar kegiatan sosialisasi kepada penyandang Disabilitas di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Jl. Pelud Binaka Km.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 dan Perubahan Rekapitulasi Hasil Ujian Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamata
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.